BERITA - uangmayainternet.blogspot.com -
Keberhasilan polisi dalam mengungkap bisnis penjualan wanita melalui internet, yang di tangkap petugas Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Selasa 18 November 2008 kemarin, yang promosinya melalui situs www.wanita18theclub.com. Merupakan bagian kecil dari kejahatan Internet.
Menurut pakar multi media Roy Suryo bisnis esek-esek melalui internet sudah marak sejak lima tahun lalu. meski pelakunya berada di Indonesia tetapi mereka meletakkan servernya di luar negeri, hal ini membuat petugas kesulitan membongkar kejahatan jagad maya.
Adanya undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah di sahkan, dapat memudahkan petugas kepolisian untuk membongkar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan internet.
Namun masih banyak kasus kejahatan internet yang harus dibongkar polisi. Seperti hecker atau ahli yang berlindung dibalik ilmu hecker, atau pembuat buku tentang kejahatan hecker, sampai situs porno yang masih marak.Lihat Sumbernya
Dikirim
:
34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu